Mengintegrasikan Data Pendidikan Islam melalui EMIS 4.0
Sistem informasi pendidikan di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam memiliki jumlah yang sangat
besar. Di setiap unit eselon 2 (dua), masing-masing telah memiliki sistem
informasi baik terkait dengan data pendidikan Islam maupun layanan yang
demikian beragam. Setidaknya, saat ini terdapat 44 (empat puluh empat) aplikasi
yang terdapat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam. Adapun
rinciannya adalah sebagai berikut: (1) Direktorat KSKK (Kurikulum, Sarana,
Kelembagaan dan Kesiswaan) Madrasah sebanyak 15 aplikasi; (2) Direktorat GTK
(Guru dan Tenaga Kependidikan) Madrasah sebanyak 5 aplikasi; (3) Direktorat
DIKTIS (Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam) sebanyak 13 aplikasi; (4) Direktorat
PD-PONTREN (Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren) sebanyak 5 aplikasi; dan
(5) Direktorat PAI (Pendidikan Agama Islam) sebanyak 6 aplikasi.
Berbagai aplikasi di atas, baik
dalam pengelolaan maupun produksi serta penyajian datanya, masing-masing
berdiri sendiri dan belum terkoneksi antar satu dengan aplikasi lainnya. Hal
ini berimplikasi pada minimnya kontribusi data yang saling menguatkan dan tidak
adanya jaminan validitas data. Oleh karenanya, dibutuhkan sistem informasi yang
mampu mengintegrasikan data-data pendidikan di lingkungan Direktorat Jenderal
Pendidikan Islam secara mudah dan valid.
Di samping itu, sistem informasi
pendataan di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam belum terkoneksi
dan terintegrasi dengan sejumlah Kementerian/Lembaga lainnya. Padahal, sejumlah
acuan data dalam aplikasi tersebut memiliki basis yang sama. Misalnya, NIK
(Nomor Induk Kependudukan) yang diproduksi oleh Dukcapil Kementerian Dalam
Negeri telah dijadikan acuan baik oleh sejumlah aplikasi di lingkungan
Kementerian Agama maupun aplikasi di Kemendikbud seperti Pusdatin, PD-Dikti dan
lain-lain. Akan tetapi, sistem informasi pada Direktorat Jenderal Pendidikan
Islam dan beberapa Kementerian/Lembaga tersebut belum terintegrasi secara
digital, sehingga diperlukan proses pemadanan data secara manual yang tentu
membutuhkan waktu yang tidak sedikit.
Direktorat Jenderal Pendidikan
memandang perlu terhadap sistem informasi yang mampu mengintegrasikan sejumlah
data-data yang diproduksi oleh sejumlah Kementerian/Lembaga tersebut secara
digital, sehingga pada gilirannya diperoleh data yang valid dan akuntable.
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam saat ini tengah mengembangkan formula
Education Management Information System (EMIS) 4.0. Sistem ini merupakan
pemutakhiran atas sistem pendataan EMIS yang mulai diciptakan dan telah
digunakan sejak tahun 1998 hingga sekarang. EMIS menjadi instrumen strategis
yang diandalkan untuk mengetahui kondisi satuan pendidikan di berbagai jenjang
yang tersebar di seluruh Indonesia, di samping sebagai referensi untuk
melakukan refleksi diri terhadap kinerja layanan pendidikan Islam dari waktu ke
waktu.
EMIS 4.0 ini adalah sebuah konsep
yang mengintegrasikan teknologi informasi terkini dengan manajemen pendidikan.
Dalam EMIS 4.0, data dan informasi tentang layanan pendidikan, seperti
perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, data siswa, data
guru, data fasilitas pendidikan, serta data lainnya, dikumpulkan, dikelola, dan
dianalisis secara terpusat menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. EMIS
4.0 juga melibatkan penggunaan teknologi canggih seperti big data, analisis
data, dan kecerdasan buatan untuk menghasilkan informasi yang lebih akurat,
relevan, dan real-time dalam pengambilan keputusan pendidikan.
Dalam konteks EMIS 4.0, sistem
informasi yang terintegrasi dan berbasis teknologi canggih memungkinkan pemangku
kepentingan pendidikan, seperti pemerintah baik Kementerian Agama maupun
Kementerian/Lembaga, perguruan tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok
pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan, guru, dan siswa, untuk mengakses
data dan informasi secara efisien dan cepat. EMIS 4.0 dapat membantu dalam
mengoptimalkan manajemen pendidikan, termasuk perencanaan, pengelolaan,
pemantauan, dan evaluasi pendidikan. Dengan informasi yang akurat dan
real-time, pengambilan keputusan pendidikan dapat dilakukan secara lebih
efektif dan tepat guna. EMIS 4.0 juga dapat memfasilitasi perencanaan dan
pengambilan kebijakan pendidikan yang berbasis pada data, serta meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas dalam sistem pendidikan. Selain itu, EMIS 4.0
juga dapat membantu dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dan pengajaran
dengan menyediakan data yang relevan tentang prestasi siswa, kemajuan belajar,
serta kebutuhan pendidikan individual siswa.
Kehadiran EMIS 4.0 merupakan
keniscayaan bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, di antaranya dalam
rangka memenuhi target yang diharapkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA)
Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Data Pendidikan pada Kementerian Agama.
Dalam konsideran KMA tersebut terutama bagian menetapkan angka keempat disebutkan
bahwa “Sistem informasi pengelolaan data pendidikan selain Education Management
Information System yang ada sebelum Keputusan ini ditetapkan, wajib
diintegrasikan dengan Education Management Information System dalam jangka
waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2023”.
Sekurang-kurangnya terdapat 2 (dua)
hal mendasar atas tuntutan KMA Nomor 83 Tahun 2022. Pertama, terintegrasinya
sistem informasi yang ada dalam seluruh layanan pendidikan di setiap unit
eselon 1 (satu) di lingkungan Kementerian Agama ke dalam satu sistem informasi,
yakni EMIS. Kedua, data-data yang disajikan dalam EMIS tersebut merupakan data
yang valid, akurat, real-time, dan dapat dipertanggungjawabkan melalui
mekanisme keterlibatan stakeholder mulai satuan pendidikan seperti perguruan
tinggi keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan
keagamaan hingga Kementerian Agama baik di tingkat Kantor Kementerian Agama
Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi hingga Kementerian
Agama di pusat.
Dalam konteks integrasi sistem
informasi ke dalam EMIS, saat ini Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah
dan terus melakukan upaya integrasi sistem informasi baik yang ada di
lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperti perguruan tinggi
keagamaan Islam, madrasah, pondok pesantren, dan lembaga pendidikan keagamaan
lainnya maupun di unit eselon 1 (satu) lainnya ke dalam satu sistem EMIS 4.0.
Dengan dukungan pembiayaan dari Bank Dunia (World Bank), saat ini sudah dan
sedang diintegrasikan ke dalam EMIS dengan aplikasi atau sistem informasi lain
di internal Kementerian Agama, seperti BOS, PIP, EDM/e-RKAM, AKMI, RDM,
SIMPATIKA, SIAGA, dan lain-lain.
Diharapkan, integrasi sistem
informasi pendidikan ini dapat tercapai tepat waktu. Namun demikian, khusus yang
terkait dengan penyajian data secara lengkap, valid, akurat, real-time, dan
dapat dipertanggungjawabkan dalam EMIS 4.0 tentu ini dibutuhkan mekanisme
keterlibatan semua stakeholder mulai satuan pendidikan hingga Kementerian Agama
baik di daerah maupun di pusat sehingga menjadi ekosistem pendataan pendidikan
yang baik. Sebab, pendataan pendidikan Islam sangat tergantung dari partisipasi
dan peran serta individu dan satuan layanan pendidikan serta dorongan pimpinan
Kementerian Agama baik di tingkat Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
maupun Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi. Produksi data pendidikan
Islam diperoleh dari pengelola lembaga pendidikan Islam secara institusional,
seperti Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, kepala madrasah
(RA/MI/MTs/MA), pimpinan pondok pesantren dan pendidikan keagamaan Islam, dan
masyarakat pendidikan Islam secara individual, seperti dosen, mahasiswa, ustad,
santri, mahasantri , siswa, dan lain-lain.
Untuk mendorong partisipasi dan
peran serta individu dan satuan layanan pendidikan, perlu adanya kolaborasi
dengan pimpinan satuan kerja Kementerian Agama untuk dapat memberikan layanan
pendataan, mendukung, mendampingi, memantau, dan melakukan upaya-upaya
strategis agar pendataan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tugas
dan perannya sesuai dengan tingkatan dan fungsinya masing-masing. Oleh
karenanya, Direktur Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan Surat Edaran
Nomor: B-727.1/DJ.I/06/2023 tentang Ekosistem Pendataan Pendidikan Islam Pada Kementerian
Agama yang ditandatangani pada tanggal 26 Mei 2023, sebagai turunan dari KMA 83
tahun 2022.
Surat edaran ini merupakan bagian
dari ikhtiar untuk menciptakan ekosistem pendataan pendidikan, baik melalui
pendekatan top-down maupun buttom-up secara sinergis perlu dilakukan secara
sungguh-sungguh. Pendekatan top-down merupakan upaya penciptaan ekosistem
pendataan melalui jalur struktural secara hirakis dengan basis regulasi sesuai
ketentuaan peraturan perundang-undangan. Sementara pendekatan buttom-up diupayakan
untuk meningkatan kesadaran dan partisipasi institusi dan individu layanan
pendidikan Islam pada setiap lokasinya masing-masing untuk berperan serta
secara proaktif dalam menginput dan melakukan pendataan secara valid, sesuai
fakta, dan akuntabel.
Demikian. Semoga manfaat.
Suwendi (Ketua Tim Datinmas Ditjen Pendidikan Islam)
Sumber: kemenag.go.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar