Nomor : B- 2404 /Kk.10.06/4/PP.01.1/03/2025 13 Maret 2025
Lampiran :
-
Perihal :
Persiapan Realisasi TPG Tahun 2025
Kepada
Yth.
1.
Ketua FKG PAI TK Kab.
Tasikmalaya,
2.
Ketua KKG
PAI SD Kab. Tasikmalaya,
3.
Ketua MGMP PAI SMP,
SMA, dan SMK Kab. Tasikmalaya
4.
Ketua Kelompok
Kerja Pengawas PAI.
di
Tasikmalaya
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Menindaklanjuti Surat Keputusan Dirjen
Pendidikan Islam Nomor 697 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas
Pendidikan Agama Islam, dengan ini Kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.
Guru PAI dan
Pengawas PAI penerima TPG diwajibkan untuk:
a.
Update data kepegwaian / Kenaikan Pangkat
Golongan / kenaikan gaji berkala pagi ASN ( PNS dan PPPK )
b.
Melengkapi jadwal dan tugas pada aplikasi SIAGA
c.
Melakukan
pencetakan SKMT dan SPTJM
( materai 10.000)
d.
Berkas yang wajib di upload pada aplikasi siaga
sebagai berikut:
1)
Jadwal dan tugas yang di unduh dari aplikasi
siaga dan sudah ditandatangani kepala
sekolah
2)
SKMT DAN SPTJM yang di unduh dari aplikasi siaga
dan sudah ditandatangani kepala sekolah dan pengawas pai
3)
Hasil penilaian kinerja pada SKMT berupa peredikat baik dan sangat baik
2. Ketua FKG PAI
TK, KKG PAI SD,MGMP PAI SMP/SMA/SMK dan Pokjawas PAI Kabupaten Tasikmalaya
dimohon untuk mensosialisasikan informasi ini kepada Guru PAI dan Pengawas PAI
yang berada dibawah koordinasinya.
3.
Waktu pemutaakhiran data TPG pada tanggal 13 - 15
Maret 2025
Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya kami
ucapkan terima kasih
Wassalamu’alaikukm Wr.Wb.
an. Kepala
Kepala Seksi
Pendidikan Agama Islam
ttd di stemple
Dr. H. Akhmad Buhaiti,
S.Ag., M.SI
NIP. 197906102002121001
Tembusan :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar